
Ilustrasi

Ilustrasi
BENGKULU – Satreskrim Polresta Bengkulu menangkap seorang karyawan yang melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pelaku, Irmansyah, warga Anggut Atas, Kota Bengkulu, diamankan setelah terbukti menggelapkan uang setoran pembayaran dari puluhan toko yang bekerja sama dengan perusahaannya.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, mengungkapkan bahwa penangkapan Irmansyah dilakukan tanpa perlawanan setelah pihak perusahaan, CV. Sinar Laut Baru Cabang Bengkulu, melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Aksi pelaku terungkap setelah perusahaan mencurigai adanya tunggakan cicilan dari beberapa toko mitra. Setelah dilakukan audit internal, terungkap bahwa lebih dari 40 toko telah menyetorkan pembayaran mereka, tetapi uang tersebut tidak pernah masuk ke kas perusahaan,” ujar Kombes Pol. Sudarno.
Total uang yang digelapkan pelaku mencapai Rp 68 juta. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan, polisi akhirnya berhasil mengamankan Irmansyah di Kota Bengkulu.
Saat diperiksa, Irmansyah mengaku terpaksa melakukan aksinya karena masalah ekonomi. Namun, ia juga mengakui bahwa sebagian uang hasil penggelapan digunakan untuk judi online.
“Untuk kebutuhan sehari-hari. Sebagian digunakan untuk judi online,” kata Irmansyah.
Akibat perbuatannya, Irmansyah dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tidak ada komentar.