Logo

Kasus Pungli SMAN 2, Agung : Diknas Harus Limpahkan ke Inspektorat

Kasus Pungli SMAN 2, Agung : Diknas Harus Limpahkan ke Inspektorat

KOTA BENGKULU. bengkulunews.co.id – Adanya indikasi pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh SMAN 2 Bengkulu, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daeran (DPRD) Provinsi Bengkulu meminta kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu agar kasus ini dilimpahkan kepada pihak Inspektorat agar bisa diselidiki lebih lanjut.

Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Agung Gatam, saat ditemui usai paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (7/3/2017) siang.

“Siang ini kami akan panggil lagi mereka (SMAN 2 ,red) kami minta penjelasan terkait ini,” katanya.

Terkait pemanggilan ini, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu hanya mendengarkan dan melihat laporan kas yang akan disampaikan oleh pihak SMAN 2.

“Pemanggilan kali ini kami hanya mendengarkan penyampaian laporan kas SMAN 2 saja,”

Tetapi, lanjutnya, kami akan meminta pihak Dinas Pendidikan untuk melimpahkan perkara ini ke pihak Inspektorat supaya bisa diproses secara detil.

Hal ini dilakukan sebagai sok terapi bagi sekolah-sekolah yang masih melakukan pungutan agar tidak lagi melakukan hal itu, karena pungutan dalam bentuk apapun sudah tidak diperbolehkan lagi.

“Kita berikan terapi ke SMAN 2, dan diharapkan ini akan menjadi pembelajaran bagi sekolah-sekolah yang lain,” tandas anggota Fraksi PDIP ini.

Baca Juga : Terindikasi Pungli Kepsek SMAN 2 Bisa Dipidana