Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Pasutri Lebong Dilimpahkan

IMG 20180123 WA0020

LEBONG – Penyidik Sat Reskrim Polres Lebong melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana tahap dua yang dilakukan EH (44), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. EH merupakan pengemudi Daihatsu Hiline bernapol BG 1842 ML, yang menabrak pasangan suami istri (Pasturi), Sutarman (42) dan Maimunah (40) yang mengendari sepeda motor dengan nopol BD 4326 HD hingga tewas.

Kapolres Lebong, AKBP Andre Ghama melalui Kasat Reskrim, AKP Yosril Radiansyah mengatakan, serah terima dilaksanakan pada Selasa, (23/1/2018) di sekretariat Kejari Lebong berdasarkan hasil lidik dan sidik.

Dari hasil kerjasama sat lantas, sat reskrim dan hasil koordinasi di kejaksaan negeri Lebong. EH, lanjut Yosril, telah terjerat Pasal 340 KUHP dan atau 310 ayat 4 UU RI No. 22 tahun 2019.

“Kasus bermula dari dugaan kecelakaan lalu lintas, berdasarkan hasil lidik dan sidik berhasil kita buktikan dan meyakinkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup merupakan tindak pidana pembunuhan berencana,” terang Yusril.

Usai serah terima, lanjut yosril, sorenya tersangka diantar oleh Polres Lebong dan Jaksa untuk ditahan di lapas Curup.

“Proses serah trima tersangka dan BB berjalan aman dan lancar,” demikian Yusril.

Baca Juga
Tinggalkan komen