Logo

Kapolres Bengkulu akan Proses Hukum Pematok Lahan Golf

 

KOTA BENGKULU. bengkulunews.co.id – Kepala polisi resort (Kapolres) Bengkulu AKBP. Adrian Indra Nirita SIk. beserta tim menyambangi lokasi TWA lapangan golf untuk memastikan laporan dari masyarakat bahwa ada pematokan lahan di lapangan golf, terkait laporan masyarakat akan adanya pematokan di lokasi lapangan golf Bengkulu. Jum’at (3/3/2017) pagi.

“Berdasarkan laporan yang sudah kami terima, kami tinjau lokasi ternyata memang benar dilakukan pematokan di lokasi lapangan golf,” kata Indra kepada wartawan.

Menurutnya, pemasangan patok yang dilakukan oleh N. Situmorang jelas melanggar hukum karena prosedur pematokan lahan tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Itu jelas melanggar aturan, Saya rasa beliau tau itu,” tegas Indra.

Terkait pematokan lahan seluas 3.5 ha yang diklaim adalah tanah milik N. Situmorang, dirinya (Kapolres, red) sangat menyayangkan, apalagi perkara ini dilakukan oleh 3 orang pengacara yang notabene mengerti jelas tentang hukum.

“Mereka mengerti hukum tapi mematok lahan sembarangan itu sudah melanggar hukum,” tegasnya lagi.

Permasalahan sengketa lahan nanti akan dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian apakah sertifikat yang dimiliki benar, jika hal ini memang benar-benar masalah sertifikat yang dimiliki oleh N Situmorang maka akan dilakukan proses lebih lanjut di pengadilan.

“Kalau permasalahan sengketa lahan harusnya tidak dilakukan pematokan, itu urusannya ke pengadilan,” jelasnya.

Masalah hukum terkait sengketa lahan ini perkaranya jatuh ke hukum perdata, pihak kepolisian akan melakukan investigasi terkait kasus ini, karena lahan lapangan golf sudah berdiri sejak 30 tahun yang lalu tetapi baru dituntut ganti rugi sekarang,

“Kami akan proses laporan ini nanti perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan,” demikian Indra.