Bengkulu News #KitoNian

Kades Ikuti Pembinaan dan Bimtek ADD

Foto Ist
Foto Ist

BENGKULU UTARA, bengkulunews.co.id – Tim Koordinator Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III KPK-RI, menggelar pembinaan dan bimtek untuk kepala desa (kades) dalam pengolaan dana desa.

Pembinaan yang digelar di aula SD Negeri 016 Bengkulu Utara, Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (14/11/2017) itu agar perangkat desa mengelola dana desa sesuai dengan aturan.

Bupati Bengkulu Utara Mian. Foto Ist

Bupati Bengkulu Utara Mian menjelaskan, pemerintah daerah (pemda) selalu melaksanakan pembinaan, bimtek untuk kades dan aparatur desa secara berkesinambungan.

Tidak hanya itu, sampai dia, pemda juga berkolaborasi dengan pihak terkait. Tujuannya, untuk memberikan pencerahan agar pengelolaan dana desa tepat guna dan sesuai aturan.

”Kita selalu memberikan pembinaan dalam pengelolaan ADD. Sehingga dana ADD terencana, terprogram, tepat guna serta sesuai dengan aturan serta dapat dirasakan masyarakat,” kata Mian.

oordiantor Wilayah III Korsupgah KPK-RI, Adlinsyah M. Nasution. Foto Ist

Sementara itu, Koordiantor Wilayah III Korsupgah KPK-RI, Adlinsyah M. Nasution mengatakan, landasan hukum dilaksanakannya supervesi dan koordinasi dari KPK tercantum dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002, tentang tugas dan wewenang KPK.

”KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewenagannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” terang Adlinsyah.

”Didalam Undang-Undang KPK No 30 Tahun 2002 pasal 3, pasal 7, pasal 8, pasal 14, pasal 11, pasal 13 dijelaskan mengenai wewenang dan tahapan-tahapan tim KPK untuk melaksanakan koordinasi, supervisi dan monitoring,” sambung Adlinsyah.

Tujuan diadakannya koordinasi dan supervisi, sampai Adlinsyah, untuk pencegahan tindak korupsi, pengelolaan keuangan yang bersih.

Sehingga, terang Adlinsyah, seluruh OPD, kades dan jajarannya menggunakan dana desa untuk tujuan-tujuan yang strategis membangun pedesaan, sesuai dengan perencanaan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Jangan gunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, dilarang memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain, karena perbuatan tersebut melanggar hukum,” ingat Adlinsyah.(redaksi/adv)

Baca Juga
Tinggalkan komen