Logo

Jumlah Kursi Dewan Tidak Bertambah, Ini Penyebabnya

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Jumlah kursi DPRD Kota Bengkulu, pada pemilihan legislatif 2019 mendatang, dipastikan tidak bertambah.

Kepastian ini disampaikan oleh Hamsi, sekretaris komisi I DPRD Kota Bengkulu, usai menggelar hearing dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, Senin (21/8/2017).

Dalam Hearing ini, sebut Hamsi, jumlah penduduk dalam Data Agregat Kependudukan dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI, hanya berjumlah 364 ribu, sehingga untuk penambahan jumlah kursi DPRD tidak dapat dilakukan.

”Untuk Pemilu 2019 kita tetap 35 kursi. Kita ikuti data agregat yang dari Dirjen Dukcapil,” kata Hamsi.

Sebelumnya, lanjut Hamsi, wacana penambahan jumlah kursi DRPD Kota Bengkulu, menjadi 40 kursi ini dilontarkan oleh legislatif, setelah menerima data dari Dukcapil kota Bengkulu yang merilis jumlah penduduk sebanyak 400 ribu. Data ini, lalu divalidadi oleh dirjen Dukcapil.

”Hasilnya berbeda sangat jauh, ini dikarenakan banyak data ganda dari dukcapil Kota,” jelas Hamsi.

Berdasarkan ketentutan UU No 8 Tahun 2012, tentang pemilihan umum anggota DPRD, jumlah kursi di suatu daerah ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk. Jika melebihi 400 ribu jiwa, maka jumlah kursi yang diperboleh sebanyak 40 kursi.