Logo

Jelang Lebaran, Truck Tambang Dilarang Melintas

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, menyebarkan edaran terhadap perusahaan pertambangan, untuk tidak beroperasi pada H-3 hari raya Idul Fitri hingga H+3 hari raya Idul Fitri.

”H-3 hingga H+3 lebaran ini truck angkutan tambang dilarang melintas!. Terutama di jalan lintas yang membuat kemacetan dan mengganggu kenyamanan pemudik,” kata Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, Bambang Budi Djatmiko, Sabtu (17/6/2017).

Djatmiko menyampaikan, edaran yang dikeluarkan Dirjend Darat Kemenhub RI melalui Dishub Bengkulu ini, melarang semua kendaraan masuk kedalam kategori truck, untuk melintas bahkan beroperasi mengangkut barang dalam jumlah besar.

”Kecuali truck angkutan sembako dan BBM yang akan menyuplai kebutuhan massa,” sebut Djatmiko.

Edaran ini, kata Djatmiko, bersifat tegas dan mengikat bagi perusahaan tambang dan truck angkutan lainnya.

”Bisa kita tilang sampai kita cabut izin trayeknya,” tegas Djatmiko.

Dirinya berharap, semua pihak dapat bekerja sama mematuhi imbauan yang dikeluarkan oleh pihaknya. Sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan, dengan mematuhi kebijakan tersebut,” pungkasnya.

”Kelancaran dan kenyamanan pemudik adalah target utama kami, dan saya harap semua pihak dapat bekerjasama menciptakan hal itu,” pungkas Djatmiko.