
Bengkulu – Dua orang pelaku jambret berinisial AK (29) dan HR (24) asal Lubuk Linggau Sumatera Selatan, berhasil dibekuk Satreskrimum Polda Bengkulu. Salah seorang pelaku AK merupakan narapidana bersyarat 4,5 tahun.
Dalam konfrensi pers yang digelar Senin (23/9/19) Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Royce Pasma didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno menjelaskan, pelaku melakukan aksinya selama 17 Juni hingga 4 Juli di 8 TKP. Pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa emas seberat 100,7 gram atau senilai Rp40.700.000.
Selanjutnya, pelaku melanjutkan aksinya kembali pada 24 Juli hingga 2 Agustus di 9 TKP. Pelaku mengambil barang korbannya berupa 66,4 gram emas senilai Rp 17. 200.000.
Tidak berhenti sampai disitu, 13 Agustus sampai 27 Agustus, kedua pelaku kembali beraksi di 10 TKP dengan barang bukti berupa 26 gram emas senilai Rp12.000.000.
Dari kedua pelaku berhasil diamankan Barang Bukti yaitu 1 unit motor Honda GTR hitam, 1 unit motor Suzuki Satria FU, 1 buah Kasur, 1 buah lemari Plastik, 1 buah kipas angin, 1 (satu) buah alat Pancing Sepatu, Jaket levis dan topi milik pelaku AK. Power bank warna biru milik pelaku HR. Serta bukti transfer Bank BRI pembayaran kredit motor milik pelaku HR 1 (satu) unit HP merk vivo milik TSK HR.
“Salah satu Pelaku saat melakukan aksinya masih berstatus narapidana bersyarat 4, 5 tahun di lapas Lubuklinggau AK 6 tahun, dan tidak hanya di jalanan kedua pelaku juga melakukan aksinya di media sosial dengan mengaku sebagai Polisi.
Penuljs : Yudi Arisandi
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!