Logo

Jadi Kurir Narkoba, Pegawai Lapas Curup Diringkus Polisi

Polisi melihatkan tersangka dan barang bukti hasil tangkapan

Polisi melihatkan tersangka dan barang bukti hasil tangkapan

Polisi melihatkan tersangka dan barang bukti hasil tangkapan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Direktorat Narkoba Polda Bengkulu menangkap Zoheri pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup Kabupaten Rejang Lebong yang diduga menjadi kurir narkoba.

Penangkapan dilakukan setelah dilakukan pengintaian saat tersangka akan melakukan transaksi narkoba di salah satu rumah makan ampera jalan lintas Curup dan Kepahiang pada Sabtu sore (8/4/2017).

“Dari hasil informasi yang kami terima pada pukul 18.00 WIB akan jadi transaksi sehingga anggota melakukan pengintaian di TKP,” ungkap Wakil Direktur Narkoba Polda Bengkulu AKBP Supriadi saat jumpa pers, di Polda, Selasa (11/4/2017).

Dari hasil pengangkapan ini tim Direktorat narkoba mendapatkan 1/4 kg sabu dari tangan tersangka.

“Pengembangan penagkapan kita beralih ke rumah dinas tersangka di rumah lapas Curup dan rumah di daerah desa ujung kepahyang. Tim mendapatkan 7 paket jenis sabu, 17 butir ekstasi dan 1 kantong ganja,” bebernya.

Selain meyita barang bukti narkoba kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 timbangan duduk dan 1 timbangan elektrik yang digunakan tersangka sebagai alat penimbangan jenis ganja dan sabu.

“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 subsider pasal 12 ayat 1 UU 35 tahun 2009,” sambungnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk penyelidikan lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini.