Logo

Ini Tanggapan MUI Bengkulu Soal Perppu Ormas

Rohimin

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu, Prof Rohimin mengatakan, MUI mendukung penuh atas keluarnya kebijakan Pemerintah terkait Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017, tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), sebagai sebuah proses dan dinamika yang mengatur hubungan antara umat beragama dengan pemerintah, termasuk juga dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain mendukung, sampai Rohimin, MUI mencoba memahami secara baik atas keluarnya Perpu No. 2 tahun 2017 tersebut sebagai sebuah Peraturan.

Bahkan, kata dia, pihaknya akan mengawasi penerapannya serta pelaksanaannya di tengah-tengah masyarakat Bengkulu. Jangan sampai, terang dia, aturan tersebut menjadi alat bagi pemerintah untuk melakukan tindakan sewenang-wenang dalam melihat keberadaan Ormas yang ada.

”Kita akui keluarnya aturan itu memang perlu ada pengkajian keberadaan lebih lanjut, terhadap keberadaan apakah Perpu tersebut, bertentangan atau tidaknya dalam aspek keagamaan, dan kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Rohimin, Sabtu (5/8/2017).

Disamping itu, jelas Rohimin, meski secara organisasi belum sempat melakukan pertemuan, namun MUI akan ikut mendampingi dan memberikan pemahaman, termasuk mensosialisasikan edukasi, melalui pendekatan agama dan nasehat, serta dialog terhadap orang per orang yang tergabung dalam Ormas tersebut.

”Keberadaan Ormas yang telah dicabut badan hukumnya oleh Pemerintah itu, juga merupakan saudara sesama umat muslim, dan bukan dalam persoalan akidahnya, tetapi organisasinya yang dilarang. Kita akan terus lakukan pendekatan dan edukasi secara orang perorang,” terang Rohimin.

”Aturan memang harus ditegakkan, tapi apa yang menjadi hak masyarakat harus tetap diberikan,” sambung Rohimin.

Dilain pihak, Dir Intel Polda Bengkulu Kombes Pol. Solihin mengatakan, pihaknya selaku aparat penegak hukum, bukan bersifat membubarkan keberadaan Ormas yang telah dilarang pemerintah. Akan tetapi, lebih bersifat penertiban terhadap ormas yang diduga paham khilafah.

”Dengan keluarnya Perpu tersebut, Ormas bersangkutan sudah dibubarkan dengan sendirinya. Hanya saja apabila Perpu tersebut tidak berjalan, tentu pihaknya akan bertindak sesuai dengan protap yang diatur dalam Undang Undang,” pungkas Solihin.