Bengkulu #KitoNian

Paripurna Tiga Raperda DPRD Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu bahas tiga Raperda

BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna di terkait pembahasan tiga Raperda, Selasa (6/3/2018).

Tiga Raperda yang dibahas yakni terkait perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan, Perubahahan Perda Nomor 2 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan tambahan penyampaian laporan hasil pembahasan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu.

Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Edison Simbolon, Rapat Paripurna ke IV masa persidangan I ini dihadiri 25 Anggota Dewan (Kuorum) dan Sekda Novian Andusti yang mewakili Plt Gubernur Bengkulu.

Terkait tiga Raperda yang dibahas, tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu merupakan perubahan dari perda No.2 tahun 1985 yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu.

Kemudian Komisi III, dengan pembahasan tentang perubahan Perda No.5 tahun 2013 dengan pembahasan pengelolaan  pertambangan, Mineral, dan Batu bara. Serta dilanjutkan oleh Komisi IV tentang Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu, tentang perlindungan anak dan ketahanan keluarga.

Dalam penyampaiannya, Perwakilan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menjelaskan, bahwa ini merupakan Raperda perubahan yang fungsinya untuk mengawasi kinerja PNS, sehingga tim penyidik ini dapat bekerja secara maksimal.

“Kita merujuk kepada tata tertib yang ada serta semua bab dan isi yang tertera di dalamnya yang merupakan perubahan dari Perda No.2 tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” jelas Perwakilan Komisi I Susilawati.

Dilanjutkan oleh perwakilan Komisi III yang membahas tentang Raperda perubahan atas perda No. 5 tahun 2013, tentang pengelolaan pertambangan, mineral, dan batu bara. Disampaikan oleh Komisi III, bahwa masih membutuhkan waktu untuk pembahasan lebih mendalam.

“Untuk melakukan pembahasan yang membutuhkan kajian secara mendalam, kami dari komisi III meminta untuk ada perpanjangan waktu guna pembahasan secara mendalam dan akan kami sampaikan pada rapat selanjutnya,” tutur Marwan S.Sos juru bicara Komisi III.

Lebih dalam disampaikan perwakilan komisi III, sampai saat ini belum menerima berkas yang akan mereka bahas dari pihak pemerintah.

“Dan sebagai tambahan, kami jelaskan untuk sama-sama diketahui bahwa sampai saat ini kami komisi III belum menerima naskah pembahasan yang akan d bahas,” terangnya.

Kemudian untuk penyampaian Raperda tentang perlindungan Anak dan ketahanan Keluarga, yang dalam hal ini dibahas oleh komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwa dari hasil pembahasan dengan adanya penambahan beberapa pasal komisi IV juga meminta perpanjangan waktu.

“Karena pentingnya penambahan beberapa poin dan pasal, dan menimbang dari pentingnya Perda tentang Perlindungan Anak serta ketahanan keluarga maka kami meminta Perpanjangan waktu untuk pembahasan secara mendalam,” demikian perwakilan Komisi IV Riswan Ferri. (Adv)

Baca Juga
Tinggalkan komen