Bengkulu
Logo

Ini Kesaksian Kepala Balai Sumatera di PN Bengkulu


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Balai Wilayah Sungai Sumaterera VII (BWSS), Abustian memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa, Murni Suhardi dan Amin Anwari, di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (24/8/2017).

Dalam sidang yang di ketuai Majelis Hakim, Kaswanto tersebut, Abustian mengaku, instansi yang dipimpinnya itu kerap melakukan penghimpunan dana fee dari proyek yang sedang dikerjakan.

Dari fakta di persidangan, dana fee proyek yang dikumpulkan itu, sebesar 3 hingga 6 persen dari total anggaran proyek. Setelah dikumpulkan, dana itu kemudian dikelola oleh Kepala Bagian Tata Usaha (TU), Deki Agus Prawira.

Hal itu terungkap ketika jaksa KPK, Feby Dwiyandospendy, menanyakan kepada Abustian mengenai kemana saja dana yang berasal dari kumpulan fee proyek tersebut mengalir.

”Iya yang mulia, ada yang ke …,” kata Abustian kepada Mejelis hakim untuk menjawab pertanyaan jaksa.

Kemudian hakim kembali bertanya kepada Abustian mengenai, apakah dana fee proyek itu juga mengalir ke pengadilan. Abustian menjawab secara singkat, dana fee proyek itu tidak pernah mengalir ke pihak pengadilan.

”Tidak yang mulia. Tidak ada yang ke pengadilan,” beber Abustian.