Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Ini Alasan Kenapa Nama Muhammad dan Maria di Holywings Jadi Persoalan Hukum

Tangkapan layar podcast Dedy Corbuzier.

JAKARTA – Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka sebagai buntuk dari kasus penggunaan nama Muhammad dan Maria pada promosi Holywings.

Saat menghadiri podcast Dedy Corbuzier, Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo menerangkan, penggunaan kedua nama itu memang memiliki arti luas. Namun, penetapan tersangka dalam kasus ini telah melalui proses sesuai dengan UU yang berlaku.

“Dari penyidik Porles Jaksel sudah mendengarkan keterangan saksi ahli, saksi ahli bahasa, saksi ahli hukum pidana, juga saksi ahli yang kaitan dengan agama,” jelas Kadiv Humas Polri saat menghadiri podcast bersama Deddy Corbuzier, Selasa (28/6/2022).

Selain itu, kata Kadiv Humas, motivasi tersangka juga menjadi aspek penilaian kepolisian. Sebab promosi itu menggunakan nama Muhammad dan Maria yang diiringi oleh minuman keras.

“Iya dinilai, apalagi meletakkan nama tersebut di belakangnnya itu ada botol keras, imej orang pasti ke situ,” ujarnya.

Menurutnya, para tersangka itu tersandung UU ITE, penistaan agama dan pasal konvensional di KUHP karena membuat kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Bila tidak cepat ditangani dan dimitigasi oleh polri maka masyarakat akan bereaksi,” sampainya.

Jenderal Bintang Dua itu pun pun mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, bila tidak diperhitungkan dengan baik bisa berimplikasi dengan hukum.

Baca Juga
Tinggalkan komen