Bengkulu News #KitoNian

Ingat!! Belok Kiri Langsung Siap-Siap Kena Denda

Traffic Light di Persimpangan Jalan Kota Bengkulu
Traffic Light di Persimpangan Jalan Kota Bengkulu

KOTA BENGKULU – Satlantas Polres Bengkulu, mengetatkan kembali peraturan lalu lintas yang telah di sah kan dalam UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai pasal 112 ayat 3.

Pasal tersebut berbunyi, pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan di larang belok kiri, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

Kasat lantas polres Bengkulu, AKP Ilham Syafriantoro, melalui jurnalis bengkulunews.co.id membenarkan hal tersebut. Ilham menyampaikan, peraturan tersebut sudah ada sejak 2009. Kendati demikian, peraturan tersebut tidak dihiraukan oleh pengendara motor maupun mobil.

“Ini UU sudah lama di atur, memang di Bengkulu ini kebalikan nya, dan masih mengacu ke UU yang lama, sekarang lebih fokus kan lagi agar masyarakat paham,” tegas Ilham pada Kamis (25/1/2018).

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa sebenarnya, di setiap persimpangan, belok kiri harus mengikuti isyarat, kecuali ada rambu-rambu khusus, namun masyarakat belum memahami sosialisasi itu.

“Jika kita berbicara UU, disetiap persimpangan belok kiri itu harus mengikuti rambu” tutur nya.

Pihak satlantas polres nanti nya akan bekerja sama dengan pihak Dishub untuk membangun kembali UU yang di anggap mati oleh masyarakat.

Jika ada yang kembali melanggar rambu isyarat tersebut, pihak satlantas akan langsung memproses para pelanggar.

“Sesuai pasal yang berlaku, jika ada yang melanggar rambu tersebut akan di denda sebesar 500 ribu, dan kendaraan yang digunakan akan ditahan oleh pihak satlantas,” tutup Ilham

Baca Juga
Tinggalkan komen