Logo

Iming-iming Uang Rp10 Ribu, Pemuda Pengangguran Cabuli Anak Bawah Umur

BENGKULU – Seorang pemuda tuna karya berinisial IT (27) warga Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) ditangkap personil macan Gading Polres Bengkulu Polda Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.Ik., M.H., hari ini (22/01/22) mengungkapkan, tersangka IT ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, warga Kota Bengkulu.

“Tersangka ini melakukan pencabulan diteras masjid yang berada di Kota Bengkulu,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, dalam melakukan aksi bejatnya tersangka mengiming-iming kan korban uang RP. 1.000,- ( seribu rupiah) dan mengancam korban untuk menuruti kemauannya.
Kemudian tersangka memangku korban dan menururunkan celana korban kemudian memasukkan jari ke kemaluan korban.

“Tersangka kami tangkap hari kamis tgl 20 januari 2022 pukul 23.00 wib,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal unit Opsnal mendapat informasi dari unit PPA bahwa telah terjadi Pencabulan Terhadap Anak.

Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan untuk tersangka pencabulan, setelah pelaku teridentifikasi kemudian team melakukan pencarian keberadaan tersangka.

Dan pada hari kamis tgl 20 januari 2022 pukul 23.00 wib team mendapat informasi tersangka sedang berada di simpang SLB panorama, kemudian team yang dipimpin Kasat Reskrim langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polres Bengkulu.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (ril)