Logo

Imigrasi Perketat Pengawasan Terhadap TKA

Kantor Imigrasi Bengkulu

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Seiring dengan mulai berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), serbuan tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia semakin hari semakin mengkhawatirkan. Ini harus diantisipasi oleh pemerintah, jika tak ingin kecolongan seperti kasus yang terjadi di Provinsi Bengkulu beberapa hari lalu.

Dalam kasus tersebut, Imigrasi Provinsi Bengkulu menahan pasport 4 buruh asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas kerja ilegal.

Dikatakan Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Bengkulu, Agus Rohadi, keberadaan TKA terus dipantau dan diawasi secara ketat, terutama yang berkaitan dengan masalah perizinan.

“Saat ini, tercatat jumlah TKA di Provinsi Bengkulu sebanyak 239 orang dan diperkirakan lebih, karena masih ada pelaku usaha yang bandel tidak melapor secara sukarela,” kata Agus saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (2/3/2017).

Kendati demikian, terhadap pengawasan TKA, pihaknya intens melakukan pemantauan, melalui tim pengawas.

“Seluruh perusahaan yang menyerap TKA juga telah diminta untuk melapor,” katanya.

Lanjut ia menyampaikan, 239 TKA di Provinsi Bengkulu tersebut masih bekerja sesuai koridor. Artinya, jenis pekerjaan yang dikerjakan masih sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

“Di luar RPTKA, sudah menyalahi undang-undang. Begitu pun dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), sejauh ini katanya sudah diperpanjang dan sementara ini belum ada pelanggaran yang ditemukan,” sambungya.

Pihaknya belum menerima laporan resmi terkait aduan TKA dari masyarakat. Namun, pengawasan terhadap TKA yang melalui jalur resmi tetap dilakukan.

“Para pekerja asing di Provinsi Bengkulu umumnya bekerja sebagai buruh pabrik di perusahaan tambang dari catatan kantor Imigrasi Bengkulu TKA terpusat di kawasan kota dan kabupaten, hingga kini pengawasan terhadap TKA semakin diperketat,” tandasnya.