Logo

Hewan Ternak yang Berkeliaran Ditangkap, Pemilik Disanksi

Bengkulu Selatan – Pemkab Bengkulu Selatan tak main-main dengan hewan ternak yang sengaja dilepas berkeliaran. Selain mengganggu lalu lintas, dan menghilangi keindahan daerah, Penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan Perda Ketertiban Hewan Ternak Nomor 09 tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak.

Hewan ternak yang didapat berkeliaran langsung dibawah dan diamankan ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Kepala Satpol PP – Damkar Bengkulu Selatan, Ir. Susmanto melalui Kabid Penegak Adhin Khairo SH mengatakan, Satpol PP bersama Kodim 0408 BS-Kaur dan Polres, hari ini menyisiri wilayah Padang Panjang hingga Pasar Bawah.

“Dari penyisiran ini, petugas berhasil mengamankan 5 ekor sapi dan 3 ekor kambing,” ungkap Adhin.

Untuk sapi, dikatakan Adin, satu ekor ditangkap di wilayah Desa Ketaping dan empat ekor lagi berhasil ditangkap di Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas. Sedangkan tiga ekor kambing ditangkap di wilayah Desa Ketaping Kecamatan Manna.

Adhin menyebut bagi yang merasa memiliki hewan ternak tersebut ditunggu kedatanganya ke kantor Satpol PP untuk meyelesaikan sesuai Perda yang berlaku.

“Hewan ternak yang ditangkap dibawa ke kantor sembari menunggu pemiliknya datang untuk didata,” imbuhnya.

Sementara sanksi yang diberikan, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan PPNS Satpol PP.

“Kita data dulu dan diperiksa oleh PPNS dulu. Kalau sanksinya nanti kalau sudah diperiksa,” tandasnya.

“Tentunya sanksi yang diberikan mengacu pada Perda,” demikan Adhin.

Penulis : TH. Tajarman