Logo

Hearing, Perawat Minta Diangkat dan Honor Standar UMP


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Sejumlah perwakilan perawat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia (GNPHI) Provinsi Bengkulu, mengelar audiensi dengan Komisi IV DPRD, Selasa (8/8/2017).

Menariknya dalam hearing tersebut para perawat minta diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honor standar dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ketua GNPHI Provinsi Bengkulu, Rangkung Diego mengatakan, kedatangannya mereka untuk meminta dukungan dari DPRD Provinsi agar revisi Undang-Undang (UU) no 05 tahun 2014, tentang ASN bisa segera dilakukan pemerintah pusat.

”Revisi itu diminta, agar perawat non ASN bisa diangkat menjadi ASN. Terlebih perawat non PNS ada yang sudah mengabdi belasan tahun,” kata Rangkung.

Menurut Rangkung, di Bengkulu ada sekira 1.407 perawat non ASN tersebar di 10 kabupaten/ kota, baik itu berstatus honorer, kontrak, TKS dan THL.

”Hanya saja dari sekian banyak perawat non ASN itu, ada yang digaji secara sukarela. Jadi, kedepan kita berharap dapat diperhatikan, mengingat ini berkaitan erat dengan kesejahteraan para perawat yang merupakan garda terdepan untuk mewujudkan Indonesia sehat,” ujar Rangkung.

Sementara itu, dalam hearing yang dihadiri sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi, Riswan Veri, bersama anggota komisi IV, Siption Muhady, Raharjo Sudiro, Bambang Suseno, serta Agung Gatam, mendukung penuh revisi UU ASN.

”Nanti kita konsultasikan dengan DPR RI, agar bisa diketahui sejauh mana revisi yang telah dilakukan,” kata Riswan.

Terkait dengan kesejahteraan, pihaknya mengimbau agar eksekutif baik tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota, untuk memperhatikan kesejahteraan para perawat non ASN ini.

”Tidak ada salahnya dikaji ulang terkait pendapatan mereka. Setelah itu barulah disesuaikan dengan UMP, karena bagaimanapun juga honor berkaitan erat dengan kesejahteraan mereka,” demikian Riswan.(Nico/prw)