Logo

Hearing dengan BKPSDM, Dewan Bengkulu Utara Merasa Dikerdilkan

Bengkulu Utara – Hearing antara Komisi I DPRD Bengkulu Utara bersama Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara serta puluhan honorer K2, Selasa (18/02/20) sempat memanas.

Situasi memanas karena Kepala BKPSDM Setyo Budi Raharjo yang dinilai mengkerdilkan marwah DPRD. Ini dipicu saat Kepala BKPSDM mengatakan jika ingin hearing, pihak dewan harus terlebih dahulu melapor ke bupati.

“Kalau mau hearing, pihak dewan melalui Ketua DPRD seharusnya melapor terlebih dahulu ke Pak Bupati, kalau melaksanakan hearing bersama instansi atau perangkat daerah,” ujar Budi.

Mendengar hal tersebut, sontak membuat geram Ketua Komisi I Febri Yurdiman, dan menganggap ini pelecehan dan pengkerdilan kewenangan dewan sebagai wakil rakyat.

“Saya belum menemukan aturan yang mengharuskan kami melapor ke bupati sebelum melaksanakan hearing dengan OPD. DPRD hanya menyampaikan surat kepada OPD bersangkutan jika akan melaksanakan rapat kerja atau hearing, sedangkan untuk atau kepada bupati sifatnya hanya tembusan surat. Jika anda tidak mau hadir memenuhi undangan kami pun ya terserah, silahkan jika anda tidak berkenan hadir di sini,” tegas Febri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 1 ayat 4 tentang Pemerintahan, jelas dia, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sama sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Perlu anda ketahui Bupati dan DPRD itu kedudukannya sama, yaitu sama-sama bagian pemerintah daerah. Silahkan baca regulasi, yang dimaksud dengan pemerintah daerah itu kepala daerah dan DPRD, sedangkan OPD adalah pembantu kepala daerah,” tegasnya lagi.(adv)