Logo

Hanya Desa Ini Pilkades Diulang

SELUMA, bengkulunews.co.id – Hanya tuntutan atas keberatan yang diajukan Cakades Rimbo Besar, Kecamatan Semidang Alas Maras yang diakomodir panitia Pilkades tingkat kabupaten, sedangkan enam Pilkades lainnya dimentahkan aturan.

Menurut Asisten I Pemkab Seluma, Mirin Ajib, polemik Pilkades di Rimbo Besar adalah perolehan suara yang sama antara calon nomor urut satu dan tiga, kesamaan juga dilihat dari domisili kedua calon itu.

“Sehingga jika mengacu pada Perbup No. 39 tahun 2017 tentang pemilihan kades, kasus seperti itu dimungkinkan untuk dilaksanakan pemilihan ulang,” kata Mirin, Selasa (5/9/2017).

Sementara keberatan enam Pilkades yang telah dilayangkan para calon lainnya ditolak meliputi Pilkades  Pandan, Kecamatan Seluma Utara, Sakaian dan Talang Kebun (Lubuk Sandi), Padang Merbau (Seluma Selatan), Serian Bandung (SAM) dan Kemang Manis (SA).

Keputusan tersebut diambil atas kesimpulan dari beberapa tahapan proses penyelesaian yaitu telah dilakukan dengan pemanggilan dan mendengarkan keterangan panitia lokal, BPD, penjabat Kades, camat dan penggugat.

Terkait dengan coblos tembus yang dibatalkan sementara di Pilkades lain ada yang malah disahkan. Bahwa kondisi itu memang sudah ada kesepakatan pada awal sebelum pelaksanaan penghitungan ulang antara panitia dengan para calon dan saksinya.

“Saat ini tengah diajukan Perbup pengesahan Kades terpilih dan dirancang pada 26 September dilakukan pelantikan dengan menggunakan anggaran dari APBD Perubahan,” tutur Mirin.

Sementara itu, mengetahui permohonan gugatan ditolak, tiga Cakades langsung merespon dengan menyewa pengacara dari Kota Bengkulu yang tergabung di kantor hukum IP dan Partners Bengkulu. Ketiga Cakades itu adalah Sedihandi Cakades Serian Bandung Kecamatan SAM, Husnul Hamidah (Cakades Pandan, Kecamatan Seluma Utara) dan Wiwik Peterson (Cakades Sakaian, Kecamatan Lubuk Sandi).

“Agar bupati selaku penanggung jawab Pilkades untuk segera melakukan perhitungan ulang dan setidak-tidaknya tidak melakukan pelantikan tiga desa itu sampai ada kepastian hukum,” kata Jubir pengacara tiga Cakades, Ilham Patahilan.

Selain itu diharapkan, agar bupati menghargai rekomendasi DPRD Kab. Seluma No. 172/163/DPRD-II/2017 perihal agar bupati menunda tahapan Pilkades dari beberapa desa sebelum menyelesaikan keberatan yang diajukan.

Serta agar Bupati menghormati asas persamaan hukum dan pemerataan dan asas hukum pemerintahan yang baik, dimana terjadi pencoblosan lebih dari satu kali disahkan dan di desa lain dibatalkan padahal dalam masih satu daerah yaitu Kabupaten Seluma.

“Apabila keberatan dan permohonan penyelesaian sengketa tersebut tidak diselesaikan secara hukum dengan baik dan benar maka secara konstitusi klien merasa dirugikan dan berencana akan melakukan upaya hukum yakni gugatan PTUN dan gugatan perdata terhadap pertanggungjawaban pribadi dan kabupaten terhadap kerugian material dan imateril yang diterima klien kami,” tutup Ilham.