Logo

Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuh Sekeluarga

Terdakwa Jamhari Muslim alias Ari bin Syafei menunduk sedih saat divonis mati oleh hakim

Terdakwa Jamhari Muslim alias Ari bin Syafei menunduk sedih saat divonis mati oleh hakim

Rejang Lebong – Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, memberikan vonis hukuman mati bagi terdakwa pembunuh sekeluarga, Jamhari Muslim alias Ari bin Syafei, Rabu (24/7/19).

Hakim Ketua Syarif, dalam putusanya mengatakan terdakwa Jamhari Muslim telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jamhari Muslim alias Ari bin Syafei dengan pidana mati,” katanya.

Selanjutnya, pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Serta beberapa barang bukti akan disita.

Sedangkan paman korban Wahab, mengatakan sekeluarga sekeluarga merasa puas atas pidana mati yang dibebankan pada terdakwa. Karena dianggap merupakan vonis yang setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan 3 nyawa sekaligus secara sadis dan kejam, direncanakan dan korbanya dibawah umur

“Tapi kami terhadapt tidak merasa dendam, atas putusan hakim saja kami sudah merasa puas,” tambah Wahab.

Seperti diketahui, terdakwa Jamhari merupakan pelaku pembunuhan terhadap Hasnatul Laili alias Lili (35) serta dua anak tirinya Melan Miranda (16) dan Chyka Ramadani (10), yang terjadi pada 12 Januari 2019 lalu di kediaman di Simpang Suban Air Panas, Kecamatan Curup Timur, JPU menuntut dengan pasal berlapis yaitu pasal 339, 338, 340, 351 KUHP, pasal pencurian dengan kekerasan, pelanggaran pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hasnatul Laili (35), merupakan janda yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang pisang dan dua anaknya Melan Miranda (16), pelajar kelas X MAN Curup dan Chyka Ramadani (10) pelajar kelas III SD, pembunuhan terjadi dalam rumahnya di RT 08, Simpang Suban Air Panas Kecamatan Curup Timur, terdakwa pembunuhan yang tidak lain adalah mantan suami Korban sendiri tersebut berhasil diamankan petugas Kepolisian pada 14 Januari 2019 pukul 05.00 WIB lalu di Manna Kab. Bengkulu Selatan, saat sedang berupaya melarikan diri ke daerah Krui, Prov. Lampung.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Syarif SH MH, hakim anggota Riswan Feri SH.MH dan Sumardi SH.MH, JPU Eriyanto SH.MH dan Nurdianti SH.MH, pengacara terdakwa Bahrul Fuadi, terdakwa Jamhari Muslim bin Syafei serta para anggota keluarga korban.

Penulis : Dedi Rasyid