
BENGKULU – Drama politik di Bengkulu Selatan semakin memanas! Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Keputusan mengejutkan ini dibacakan oleh Hakim MK RI, Daniel Yusmic P. Foekh, dalam sidang yang digelar Senin malam, 24 Februari 2025.
“Menyatakan diskualifikasi Gusnan Muladi sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 68/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Sementara itu dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Daniel Y Foekh menilai masa jabatan Gusnan Mulyadi harus dihitung sejak diterbitkannya Surat Gubernur Bengkulu Nomor 132/316/B.1/2018 tertanggal 17 Mei 2018.
Di mana, dalam surat itu menugaskan Gusnan Mulyadi yang menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
“Karena sejak diterbitkannya surat tersebut maka secara rill dan faktual Gusnan Mulyadi telah melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Bengkulu Selatan sebagaimana hal tersebut diatur pula dalam Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU 23/2014,” kata Daniel.
MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Bengkulu Selatan. MK memberikan waktu 60 hari untuk KPU melaksanakan PSU tersebut.
Menariknya, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo, keputusan diskualifikasi hanya berlaku untuk Gusnan Mulyadi.
Sementara itu, calon Wakil Bupati pendampingnya, Ii Sumirat, tetap memiliki hak politik untuk mengikuti PSU. Hal ini membuka peluang besar bagi Ii Sumirat untuk tetap bersaing dan mungkin bergandengan dengan calon baru di putaran ulang nanti.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!