Bengkulu News #KitoNian

Gubernur Jawab Pandangan Fraksi atas Raperda Usulan Pajak dan Retribusi Daerah

BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bengkulu menggelar paripurna ke delapan masa persidangan ke satu, di ruang rapat paripurna, Selasa (14/03/2023). Sidang ini beragendakan pembacaan Jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Usulan Gubernur Bengkulu Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Barang Milik Daerah.

Jawaban Gubernur tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri. Dalam sidang ini Gubernur menjawab pandangan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan PMK RI Nomor 212/PMK.07/2022 tentang indikator kinerja daerah dan kententuan umum bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023. DAU Provinsi Bengkulu ditentukan sebesar Rp29.199.144.000 milyar untuk penggajian P3K.

“Kedua bahwa alokasi gaji P3K untuk tahun anggaran 2023, dianggarkan sebesar Rp28.079.865.431 milyar atau kurang sebesar Rp1.119.278.569 dari DAU yang telah ditentukan. Anggaran pada tahun 2023 ini digunakan untuk 439 orang P3K yang lulus tahun anggaran 2021,” tutur Hamka pada Bengkulunews.co.id Selasa (14/03/2023) siang.

Ketiga Ia membahas berdasarkan Kepmendagri nomor 900.1.1-6357 tahun 2022 mengenai evaluasi RAPBD Provinsi Bengkulu TA. 2023. Jumlah alokasi belanja pegawai sudah mencapai sebesar Rp1.195.496.655.390 atau 40,15 persen dari total belanja daerah.

Sehingga menurut Gubernur hal tersebut belum memenuhi ketentuan alokasi belanja pegawai. Untuk itu Metrian dalam negri melalui hasil keputusan hasil evaluasi APBD tahun anggaran 2023 tersebut, meminta Pemerintah daerah Provinsi Bengkulu harus menyesuaikan alokasi belanja pegawai paling tinggi 30 persen.

“Persenan tersebut diambil dari total belanja daerah secara bertahap dalam waktu lima tahun sejak diterbitkannya undang-undang Nomor 1 tahun 2022, sebagaimana ditegaskan dalam butir D.16.A.1)G) lampiran peraturanmenteri dalam negeri Nomor 84 tahun 2022,” jelasnya.

Sehingga berdasarkan kondisi tersebut Ia menuturkan pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini harus melakukan upaya konkrit dalam memenuhi ketentuan pasal 146 undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Bengkulu adalah melakukan Moratorium penerimaan atau perpindahan ASN Ke Pemerinta Provinsi Bengkulu dan peningkatan pendapatan dari sektor pendapatan asli daerah.

“Akhirnya kami mengharapkan setelah melalui tahapan pembahasan bersama, agar dewan yang terhormat berkenan menyepaakti Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu,” demikian Hamka.

Baca Juga
Tinggalkan komen