Logo

Gempur Desak Kepala Kemenag Bengkulu Dicopot

Gempur, saat menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu. Foto : Cya

BENGKULU – Gerakan Muda Peduli Rakyat (Gempur) menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, terkait kasus pungli (Pungutan liar) yang diduga dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Drs. Bustasar, MS. Mpd.

Gempur mendesak Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri meminta Kementerian Agama RI untuk copot jabatan Bustasar.

“Hidup rakyat! Kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu katakan kepada Kementerian Agama RI untuk copotkan Bustasar,” seru Korlap Aksi, Kevin Aldo, Senin (29/1/2018).

“Ini sudah meresahkan madrasah, sudah merusak nama kementerian agama RI, musnahkan orang-orang seperti ini (Bustasar),” lanjutnya.

Diduga Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu telah menerima uang yang tidak sesuai aturan sebesar Rp. 117 juta dengan alasan pemberangkatan peserta lomba LASQI ke Provinsi Sumatera Barat.

Gempur menilai, Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu telah melanggar aturan hukum tentang tindak pidana pungli sesuai dengan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan UU KUHP pasal 368 tentang pungutan liar serta penyalahgunaan wewenang sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diperbaruhi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi.