Logo

Gelar Aksi, Aliansi BEM Fisip Se-Sumbagsel Minta TKA Gunakan Bahasa Indonesia

Ratusan mahasiswa menggelar aksi di simpang lima kota Bengkulu

Ratusan mahasiswa menggelar aksi di simpang lima kota Bengkulu

Ratusan mahasiswa menggelar aksi di simpang lima kota Bengkulu

KOTA BENGKULU. bengkulunews.co.id – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Fisip se-Sumbagsel menggelar aksi di bundaran simpang lima kota Bengkulu, Rabu (22/2/2017).

Salah satu tuntutan mahasiswa dalam aksinya yaitu meminta pemerintah membuat regulasi berupa undang-undang yang mengharuskan Tenaga Kerja Asing (TKA) menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional di Indonesia.

Koordinator lapangan aksi, Andi Pradana Wiranata, mahasiswa dari Universitas Bandar Lampung dalam orasinya mengatakan, para TKA wajib menghormatinya karena mereka bekerja di Indonesia.

“Ini harga diri karena Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional. Mereka (TKA,red) yang bekerja di Indonesia maka wajib menggunakan bahasa Indonesia,” kata Andi.

Hal senada dilontarkan Gubernur BEM Fisip Universitas Bengkulu Bambang Kurniadi. Ia mengatakan
para TKA yang bekerja di Indonesia wajib mengikuti peraturan di Indonesia. Salah-satunya dari bahasa yang merupakan alat komunikasi.

“Bahasalah yang menyatukan berbagai suku di Indonesia ini berarti bahasa indonesia merupakan jati diri bangsa ini,” katanya.

Ia mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan itu. Sebab ia khawatir jika ini terus berlarut, maka akan mencederai harga diri bangsa.

“TKA tidak bisa seenaknya di negeri ini, mereka mencari makan di Indonesia. Maka mereka wajib menggunakan bahasa Indonesia, jika tidak berarti mereka mencederai bahasa indonesia sebagai bahasa nasional di Indonesia,” cetusnya.