Logo

Fraksi Keadilan Pembangunan ”Ngotot” Raperda Rokok Dilanjutkan

Fraksi Keadilan Pembangunan ”Ngotot” Raperda Rokok Dilanjutkan

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Parial

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Meskipun mayoritas pandangan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu telah menyatakan sikapnya terhadap dua Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penanggulangan penyakit HIV/AIDS. Namun, hingga saat ini kedua Raperda tersebut masih jadi perbincangan di kalangan anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam penyampaian pandangan akhir fraksi yang dibacakan oleh Raharjo Sudiro pada rapat paripurna ke-15 beberapa waktu lalu menyatakan bahwa, dari hasil kajian dan konsultasi dengan pemerintah pusat, maka mayoritas fraksi memutuskan untuk tidak melanjutlan pembahasan terhadap kedua raperda tersebut tidak dilanjutkan (Ditolak).

Meski demikian, anggota DPRD Provinsi dari fraksi Keadilan Pembangunan, Maras Usman masih bersikukuh agar kedua raperda tersebut tetap dilanjutkan pembahasannya dan berharap akan menjadi peraturan daerah (Perda) yang sifatnya mengikat.

“Kami dari fraksi keadilan pembangunan masih tetap berharap agar kedua raperda tersebut untuk tetap dilanjutkan, pasalnya ini menyangkut orang banyak,” sebutnya saat diwawancarai dikantornya, Rabu (26/4/2017).

Dirinya mengatakan, meskipun tim legislasi telah meminta pandangan terhadap pemerintah pusat (Kemendagri dan Kemenkes, red), akan tetapi masih tetap bisa dibuat perda karena sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut.

“Memang untuk daerah itu wewenang pemerintah daerah. Akan tetapi kalau di provinsi kan masih kewenangan kita, misalnya di bandara, di Restaurant dan sebagainya apa mungkin daerah juga yang mengatur, jadi kita juga harus memahami keadaan,” katanya.

Dilain pihak, ketua komisi IV, Parial SH dengan tegas mengatakan bahwah kedua raperda usulan pemerintah itu tidak bisa dilanjutkan sesuai dengan pendapat mayoritas fraksi di DPRD dengan mengacu hasil dari konsultasi dengan pemerintah pusat.

“Itu sudah kita sepakati dan tidak bisa dilanjutkan titik,” tegasnya.

Pihak legislasi telah berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan hasilnya telah diketahui dengan mayoritas fraksi menolak kedua raperda tersebut.

“Jangan dibikin ribut lah,”

“Sekarang dari 8 fraksi di DPRD Provinsi cuma satu fraksi yang setuju dilanjutkan dan sisahnya menolak. Jadi gimana dong,” terang Parial.

Memang, lanjutnya, usulan pemerintah ini sangat baik, tetapi DPRD juga harus melalui pertimbangan dan memperhatikan segala sesuatunya.

“Itu ranah pemerintah kabupaten, biarlah itu menjadi wewenangnya. Makanya kami DPRD Provinsi mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat Perda yang cakupannya luas dan berisi himbauan kepada Pemkab untuk membuat perda KTA dan HIV/AIDS tersebut,” tandasnya.