
Konferensi pers terkait TPP yang digelar di Media Center Pemprov Bengkulu

Konferensi pers terkait TPP yang digelar di Media Center Pemprov Bengkulu
bengkulunews.co.id – Bulan Februari ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mencairkan Tunjangan Tambahan Pegawai (TPP). Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu, Ir. Sudoto, pada konferensi pers di Media Centre (30/1/2017).
TPP ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 23 tahun 2016, pasal 9 tentang prilaku kerja dan prestasi kerja pegawai.
Dikatakannya, TPP tersebut akan dibagikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak menerimanya dengan mengacu pada ketentuan yang ada.
“TPP akan diterima oleh PNS sesuai prilaku serta prestasi kerja yang dicapai oleh PNS tersebut,” ungkap Sudoto.
Dikatakannya, terkait besarannya juga beragam dan tergantung dengan fungsi serta golongan.
“Besarannya sesuai fungsi dan golongan PNS tersebut, mulai dari Rp 648 ribu hingga Rp 25 juta. Tetapi besaran tersebut akan disesuaikan dengan prestasi dan kinerja PNS itu juga,” katanya.
Penilaian, lanjutnya, akan dilakukan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Artinya, TPP yang diterima sesuai laporan kepala SKPD terkait.
“TPP diberikan kepada PNS terkait sesuai dengan tingkat kehadiran melalui fingerfrint (60%) serta prestasi kerja (40%). TPP akan dikurangi apabila yang bersangkutan tidak hadir, terlambat atau pulang lebih cepat,” ujar Sudoto. (Niko)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!