Logo

Endus Peredaran Narkoba di Lapas, Ini Langkah KemenkumHAM


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala kantor wilayah(Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Bengkulu, Ilham Djaya mengatakan, pihaknya telah mengajukan ‘Gimer’ ke kemenkumHAM pusat untuk mengawasi peredaran narkoba didalam lembaga permasyarakatan (Lapas).

”Kami telah mengajukan alat tersebut ke pusat guna mempermudah kami dalam mengawasi oknum napi yang mengendalikan peredaran narkoba dibalik lapas,” kata Ilham, Senin (7/8/2017).

Gimer tersebut, sampai Ilham, untuk melacak masuknya barang kedalam lapas serta melacak signal handphone (HP), yang kerap digunakan oknum warga binaan yang mengendalikan peredaran narkoba melalui telephone seluler.

”Tapi, kita terkendala dengan keterbatasan kemampuan alat tersebut karena signal Hp kan tidak sama, ada yang dibawah dan diatas frekuensi. Alat tersebut dibatasi dengan kemampuan tersebut,” terang Ilham.

Untuk penerapannya, sebut Ilham, difokuskan pada lapas yang standar nasional di daerah tertentu, karena dalam penggunaannya ada standar tersendiri dari kemenkumHAM pusat.

”Dan untuk di Bengkulu akan kita fokuskan di lapas Bentiring,” jelas Ilham.

Selain itu, sampai Ilham lagi, pihaknya akan memperketat pengawasan melalui petugas lapas, terhadap warga binaan disetiap lapas terkait barang yang digunakan oleh warga binaan.

”Salah-satunya adalah dalam penambahan kuota pegawai lapas ini, adalah untuk memperketat pengawasan napi dalam beraktivitas di dalam lapas,” ujar Ilham.

Dirinya berharap, dengan langkah yang diambil pihalnya dapat membantu pihak BNN Provinsi Bengkulu, dalam memberantas peredaran narkoba di provinsi Bengkulu.

”Kita kerja sinergi dengan lembaga BNN, dan dengan langkah ini kami harapkan dapat menanggulangi peredaran narkoba yang dikendalikan oleh warga binaan kami di balik lapas,” tandas Ilham.