Logo

Edward Samsi Minta BGP dan Dikbud Provinsi Bengkulu Melakukan Koordinasi Terkait Perpindahan Tugas

BENGKULU – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edward Samsi menuturkan adanya perpindahan dua kepala sekolah penggerak asal Kabupaten Lebong dan Muko-muko merupakan kurangnya koordinasi yang baik.

Oleh karena itu Ia menegaskan alangkah baiknya setiap melakukan evaluasi jabatan baik kepala sekolah maupun wakil kepala sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu harus memahami betul apa saja kewenangan dari gubernur dalam melakukan pembinaan.

“Sebenarnya ini menjadi sorotan termasuk dari lembaga guru penggerak, mereka menyampaikan dan menyesalkan sekali. Mungkin koordinasi yang kurang, oleh karena itu ada baiknya setiap melakukan evaluasi jabatan kepala sekolah ataupun wakil harus perlu dipahami betul oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Sebelum  meneruskan kewenangan Gubernur untuk melakukan pembinaan,” kata Edward pada Bengkulunews.co.id Selasa (01/08/23) siang.

Sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi, juga guru penggerak tidak dianggap sama dengan guru lain. Sesui dengan Kepmendikbud nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, guru penggerak tidak boleh dipindah tugaskan kecuali mutasi atau rotasi kepala satuan pendidiakan dilakukan antar-satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Adanya promosi jabatan, sakit dan tidak dapat menjalankan tugas selama paling sedikit enam bulan secara terus-menerus, meninggal dunia ataupun pensiun dini. Edward berharap ke depannya akan ada koordinasi yang baik, sehingga kejadian tersebut tidak terjadi lagi.

“Kita harapkan hal tersebut tidak terulang kembali ya, kemudian untuk guru penggerak yang jelas harus lebih memahami terkait kurikulum merdeka. Karena memang mereka harus menguasai hal tersebut,” demikian Edwar.