Logo

Dugaan Pungli Lapak Pagar Dewa Naik Status Hukum

Irvon

Irvon

 

Irvon

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Diduga adanya Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait adanya Pungli tersebut.

Karena dari hasil penyelidikan oleh pihak Kejari Bengkulu, di pasar tersebut terindikasi adanya aktivitas Pungli yang dilakukan oknum Kepala UPTD terkait, demi pedagang mendapatkan lapak-lapak untuk berjualan.

Kasi Pidsus Kejari Kota Bengkulu, Irvon Desvi Putra, SH , MH , mengatakan, untuk jumlah pedagang yang dilakukan Pungli oleh oknum terkait, dirinya belum bisa menjelaskan berapa pedagang yang dipungut biaya tersebut.

“Rincinya saya engak pasti, yang jelas ada beberapa orang,” ujar Irvon kepada bengkulunews.co.id, Jumat (21/4/2017).

Diungkapkan Irvon, untuk patokan pungutan sendiri, itu nilainya bervariasi, dan tidak dipatok sama. Karena dari beberapa laporan yang diterima, pungutan tersebut berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta perorang.

Tak hanya itu, lanjut Irvon, dengan naik statusnya persoalan ini dari Penyelidikan ke Penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada saksi yang diperiksa.

Pihaknya masih menunggu usulan dari tim penyidik siapa yang akan dipanggil nanti.

“Saksi yang diperiksa tentu ada, dan untuk itu kita menunggu usullan tim penyidik, siapa yang nanti akan dipanggil terlebih dahulu,” bebernya.

Sementara itu, lanjut dia lagi, untuk kasus ini memang terkait Sprindik pungli lapak, namun jika nanti ada temuan baru pada penyidikan itu, maka akan dilakukan pengembangan oleh pihaknya.