Dua Terpidana Mati Belum Dieksekusi

Redaksi
Dua Terpidana Mati Belum Dieksekusi

Rejang Lebong – Dua orang terpidana mati kasus pembunuhan yang ditangani Kajari Rejang Lebong hingga sekarang belum dieksekusi.

Adalah Zainal alias Bos, yang merupakan pemerkosa dan pembunuh siswa SMP bernama Yuyun, warga Padang Ulak Tanding yang terjadi pada 2 April 2016 dan telah divonis mati 4 tahun lalu.

Kemudian, Jamhari Muslim alias Ari bin Syafei, yang divonis mati oleh PN Curup pada 24 Juli 2019, karena telah terbukti membunuh mantan istrinya dan 2 orang anak tirinya.

Dikatakan Kasi Pidum Kajari Rejang Lebong, Eriyanto, belum dilakukanya eksesusi karena mereka (terpidana mati) masih diberikan hak-haknya untuk melakukan upaya hukum pembelaan.

“Kami (Kajari Rejang Lebong) telah melakukan wawancara dengan terpidana Zainal melalui kuasa hukumnya akan meminta pengampunan atau Grasi Kepada Presiden RI.

Permohonan telah disampaikan dan secara berjenjang ke Mahkamah Agung,” ujar Eriyanto, Sabtu (7/12/19).

Sedangkan Zamhari yang kalah ditingkat di Pengadilan Tinggi Bengklu sekitar 2 minggy lalu, berencana akan melakukan kasasi ke MA, agar vonis mati yang diterima menjadi penjara seumur hidup.

“Atas upaya itulah Kejari Rejang Lebong akan berupaya melakukan kontra hukum,” pungkasnya.

Sementara Aktivis Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Rejang Lebong, Fatmawati mengatakan kasus ini telah lama terjadi. Publik beranggapan kasus ini dilupakan.

“Dikuatirkan dilupakan publik sehingga terlupakan, serta berharap agar kinerja aparatur pemerintah ditingkatkan,” sampainya.

Penulis : Dedi Rasyid

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!