
BENGKULU – Driver ojek online (Ojol) di Bengkulu memberikan respon positif terkait Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2025 untuk Pengemudi dan Kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau Online.
Salah satu pengemudi Ojol Maxim, Acong, mengungkapkan bahwa dirinya merasa sangat terbantu dengan adanya BHR ini. “Iya Alhamdulillah, kalau emang ada, ini dapat membantu kami juga,” kata Acong, Jum’at (14/03/2025).
Acong juga menambahkan bahwa tahun ini adalah pertama kalinya dirinya dan rekan-rekannya mendapatkan BHR. Sebelumnya, mereka tidak mendapatkan bonus Hari Raya atau Tunjangan Hari Raya (THR).
“Baru tahun ini kita mendapatkan hal tersebut. Sudah beberapa tahun tidak ada seperti ini. Memang sebelumnya sudah diajukan, tapi baru tahun ini dijalankan,” ungkapnya.
Menurut Acong, para Ojol seharusnya juga mendapatkan THR, seperti buruh atau pekerja lainnya, karena hal itu bisa menjadi solusi yang baik.
“Kalau seperti kami, yang dibutuhkan seharusnya THR, daripada BHR,” terangnya.
Di sisi lain, salah satu pengemudi Ojol Grab, Frengki mengungkapkan rasa syukur atas adanya BHR yang langsung diarahkan oleh pemerintah.
“Alhamdulillah kalau itu ada, jangan cuma sekadar janji saja,” ucapnya.
Seperti Acong, Frengki juga menyebutkan bahwa baru tahun ini BHR tersebut direalisasikan setelah janji yang telah ada di tahun-tahun sebelumnya.
“Iya, baru tahun ini,” ujarnya.
Frengki berharap agar BHR ini dapat terus diberikan setiap tahunnya untuk membantu para Ojol di Bengkulu.
“Harapannya semoga ini terus dijalankan setiap tahunnya, seperti BHR ini,” harap Frengki.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan, khususnya kepada perusahaan Ojol seperti Grab dan Maxim, serta perusahaan pengantaran barang seperti JNT, JNE, dan lainnya untuk memberikan bonus kepada karyawannya sesuai dengan perhitungan dari SE tersebut.
“Kami sudah memberikan suratnya, untuk memberi bonus Hari Raya keagamaan, sesuai dengan perhitungan dari SE ini,” ungkap Firman, Kamis (13/03/2025).
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!