Logo

DPP Kamsri: Rohidin Hampir Pasti Tak Bisa Lagi Mencalon

BENGKULU – Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (DPP Kamsri) ungkap, Gubernur Rohidin Mersyah nyaris tidak mungkin dapat kembali mencalonkan diri maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Bengkulu 2024.

Diterangkan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Kamsri, Aldhi Setyawan, Gubernur Rohidin Mersyah telah menjadi Kepala Daerah selama dua periode. Periode Pertama di tahun 2017-2021 dan terpilih kembali untuk periode selanjutnya.

“Muncul kemudian pertanyaan apakah Rohidin bisa untuk mencalonkan diri kembali sebagai calon gubernur di periode selanjutnya, karena rohidin setelah menyelesaikan masa jabatanya di bulan Februari 2021 rohidin terpilih kembali,” kata Aldhi pada bengkulunews.co.id, Jumat (19/04/2024)

Disampaikan Aldhi, bahwa, dapat atau tidak Rohidin untuk mencalonkan kembali itu ada di wilayah MK.

Pada perakteknya, Aldhi mengatakan, ada banyak Gubernur atau Kepala Daerah yang mengajukan permohonan di MK terkait dengan persoalan yang sama, agar memperbolehkan untuk mencalonkan diri kembali. Seperti pada Tahun 2020 Bupati Karimun lakukan Permohonan di MK yang putusanya dibacakan Februari Tahun 2021 dan ditolak.

“Bupati Karimun itu kalo dihitung Bupati definitif itu hanya 2 Tahun 3 Bulan tapi dihitung menjabat sebagai Bupati definitif maupun Pejabat PLT itu di 2 Tahun 8 Bulan sehingga kemudian Bupati Karimun mempertanyakan yang selanjutnya MK menolak permohonan dari Bupati Karimun,” ungkapnya

Tidak hanya itu, permohonan yang sama pernah diajukan juga oleh Bupati Kukar pada Tahun 2023 juga berakhir dengan penonalakn dari MK.

Sehingga, hal yang disampaikan tersebut sama dengan apa yang akan terjadi oleh Gubernur Rohidin Mersyah jika mengajukan permohonan ke MK untuk melangengkan dirinya maju kembali di Pilkada 2024.

“Ini kurang lebih sama dengan apa yang terjadi di Provinsi Bengkulu dalam tataran Gubernur,” sebutnya

Rohidin memang memiliki hak Konstitusional tetapi Aldhi menegaskan, sulit bagi Rohidin untuk lolos dari MK, karena, Putusan – putusan MK biasanya menjadi rujukan dan MK juga berpotensi memutus sama dengan putusan sebelumnya.

“Untuk mengabulkan tampaknya MK sulit karena sudah ada Preseden dari putusan – putusan MK sebelumnya yang menyatakan bahwa kata – kata lebih dari setengah jabaatan itu dihitung sebagai satu periode adalah kumulatif baik sebagai PLT atau pun sebagai definitif,” tutupnya.