Logo

Disnakertrans Sebut Banyak Perusahaan Tak Setor Peraturan Perusahaan

Mediator Hubungan Industril Afriansyah Eka Putra Dinas tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Mediator Hubungan Industril Afriansyah Eka Putra Dinas tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mengatakan, perusahaan harus memiliki aturan tertulis yang harus diserahkan kepada Disnakertrans untuk dikaji lebih lanjut.

”Peraturan perusahaan harus secara tertulis dan diserahkan kepada pihak Disnakertrans untuk dikaji lebih mendalam,” kata Eka, Jumat (28/4/2017).

Eka menyampaikan, Disnakertans berhak membatalkan dan tidak menyetujui aturan-aturan perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Banyak Perusahaan di Bengkulu membuat kontrak kerja dan peraturan. Tetapi tidak dicatatkan dan dilaporkan kepada Disnakertarans dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” terangnya.

Ditegaskannya, jika ada perusahaan yang menyalahi ketentuan dengan membuat peraturan yang tidak sesuai draf yang ditentukan maka peraturan tersebut harus diubah.

”Kualitas perlindungannya dibawah UU no 13 tentang Tenaga kerja. Jadi, jangan sampai menyalahi aturan tersebut, kalau menyalahi aturan dianggap tidak pernah terjadi kontrak karyawan dan harus segera diubah,” tegas Eka.

Permasalahan peraturan yang sering terjadi, sampai Eka, biasanya berkaitan dengan tingkat upah karyawan, larangan menikah, perihal cuti karyawan, serta perjanjian kerja karyawan.

Namun, terang Eka, kebanyakan perusahaan menerapkan upah dibawah upah minimum yang sudah ditetapkan. Hal ini jelas melanggar aturan dan merugikan tenaga kerja.

”Biasanya point-point penting peraturan itu sering dilanggar perusahaan. Jadi, kami meminta perusahaan untuk terlebih dulu melaporkan terkait aturan yang dibuatnya,” ujat Eka.

”Upah minimum provinsi Bengkulu di tahun 2017 sebesar Rp1,7 juta,” sambung Eka.

Sementara, terkait larangan menikah, jelas Eka, tidak ada larangan bagi karyawan satu perusahan untuk berhubungan pacaran ataupun ingin menikah berdasarkan hukum positif. Hanya saja, beberapa perusahaan memiliki aturan sendiri. Yakni, adanya larangan bagi karyawan satu perusahan untuk menikah berdasarkan acuan hukum peraturan internal perusahan.

”Kerangka berpikirnya kenapa adanya larangan menikah antar karyawan dalam satu perusahan, agar profesionalitas kerja baik dan menekan resiko tindakan merugikan perusahan yang dilakukan secara bersama-sama. Namun diluar itu perusahaan tidak berhak melarang karyawan untuk menikah,” sampai Eka.

Eka menyebut, karyawan diperbolehkan untuk mengambil cuti melahirkan hingga 3 bulan dan tetap dibayarkan gajinya serta tidak boleh di potong.

Terakhir ia menegaskan, pihaknya tengah gencar menegakkan aturan-aturan ini agar perusahaan di Bengkulu sudah beroperasi sesuai dengan aturan yang ada.

”Cuti melahirkan ini menjadi hak karyawan. Gajinya juga harus dibayar dan tidak dipotong. Karyawan silahkan melapor kepada kami bila gajinya dipotong,” tambahnya.

”Kalau masih ada yang melanggar akan kami sanksi administratif berupa teguran tertulis. Kalau tetap tidak dipindahkan maka pemilik perusahaan akan dikenai denda paling tidak Rp100 juta dan juga diancam dengan hukuman pidana,” tutup Eka.