Direktur dan Istri Travel Terduga Penipu Mahasiswa Unihaz Belum Ditetapkan Tersangka

Handi Handi
Direktur dan Istri Travel Terduga Penipu Mahasiswa Unihaz Belum Ditetapkan Tersangka

BENGKULU – Terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Agen Lautan Biru Nusantara (LBN) terhadap keberangkatan Praktek Kerja Lapangan (Prakerin) Mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz yang gagal, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, menyatakan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan.

“Kami sudah mengumpulkan seluruh keterangan baik berupa saksi-saksi maupun bukti-bukti,” kata Sujud, Jumat (21/02/2025) sore.

Dalam proses penyidikan tersebut, Sujud menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah meminta untuk bertemu secara langsung.

“Jadi, kami mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari kesepakatan apakah masalah ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Sujud.

Namun, lanjut Sujud, pada pertemuan pertama tidak tercapai kesepakatan.

“Pada hari berikutnya, kami kembali mengadakan pertemuan untuk membahas apakah penerbangan tersebut akan tetap dilaksanakan. Namun, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Terkait dengan status hukum Direktur LBN dan istrinya, Sujud menambahkan bahwa mereka belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih ada langkah-langkah yang perlu dilakukan.

“Pada saat statusnya dinaikkan menjadi tersangka, seluruh bukti, baik rekening maupun alat komunikasi, akan diserahkan untuk mendukung proses penyidikan,” tambah Sujud.

Lebih Lanjut, Sujud juga mengungkapkan temuan terkait dana sebesar 45 juta rupiah. Saat memeriksa rekening CV LBN, pihaknya menemukan adanya aliran dana ke rekening istri dekan.

“Namun, kami masih mendalami penggunaan dana tersebut,” ucap Sujud.

Sehingga, dalam pengakuan pihak LBN, Sujud menyatakan bahwa dana 45 juta rupiah tersebut adalah ucapan terima kasih dari LBN.

“Uang itu merupakan ucapan terima kasih dari pihak LBN,” tutup Sujud.