Logo

Dipecat Pjs Kades, Mantan Perangkat Desa Menang di PTUN

BENGKULU TENGAH – PTUN Bengkulu memutuskan menerima gugatan yang diajukan perangkat Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi, Bengkulu Tengah yang diberhentikan oleh Pjs Kades. Pemerintah desa diminta memberikan hak-hak sejumlah perangkat desa yang dipecat dan meminta bekerja sebagai perangkat Desa kembali sesuai dengan SK yang pernah di terimanya.

“Mencari keadilan telah tercapai, jadi tidak ada lagi alasan pihak permerintah desa untuk tidak pekerjakan kembali sebagai perangkat desa lagi. Kalau pemerintah desa dalam hal ini tidak mau menerima dan membayar hak kami, maka kami akan menempuh jalur hukum lagi,” ungkap Kepala Dusun 3 Desa Taba Terunjam, Vios.

Sementara itu, Mantan Kades Taba Terunjam Hartanto meminta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah bisa menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran dan tidak sampai terulang kembali.

“Saya minta Pemkab Benteng bisa memilah antara aturan, politik dan kepentingan pribadi. Apa lagi yang diputuskan hakim di PTUN adalah kebenarannya,” tegas Hartanto.

Untuk diketahui, sengketa di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi ini berawal saat Hartanto yang kala itu menjabat sebagai kades merombak perangkat desanya. Alasannya, SK yang dikantongi perangkat desa yang lama sudah habis dan cacat hukum.

Akibat pemberhentian perangkat desa tersebut, kades dan BPD tidak sejalan hingga memicu polemik antara kades dan BPD. Akhirnya, Pemkab Benteng memberhentikan Kades Hartanto dan perangkat desanya. Pemkab Benteng kemudian mengangkat Pjs Kades yang baru dan kemudian memecat perangkat desa yang dipilih.