Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Dinkes Lebong Usul Raperda KTR

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Lebong, Sugiharto. Foto Aka
WhatsApp Image 2018 01 02 at 16.13.14
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Lebong, Sugiharto. Foto Aka

LEBONG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, mengajukan usulan rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR).

Usulan dengan nomor surat 449/261/E/Kes/X/2017 itu, telah diajukan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lebong, tertanggal 22 Oktober 2017. Usulan itu merupakan tindaklanjut surat dari Bupati Lebong, tertanggal 21 Oktober 2017.

Dalam usulan raperda tersebut tertulis, yang masuk dalam KTR. Seperti, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga dan angkutan umum.

Tidak hanya itu, didalam usulan raperda itu tertuang denda/sanksi bagi perokok aktif. Dimana dalam usulan itu, bagi yang melanggar di pidana kurungan paling lama tiga hari dan/atau denda paling sedikit Rp50 ribu dan paling banyak Rp1 juta.

Bahkan, dalam usulan itu ditegaskan juga bagi setiap orang/badan yang mempromisikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di areal KTR dipidana 7 hari kurungan dengan denda paling banyak Rp5 juta.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Sugiharto mengatakan, raperda KTR sudah diusulkan ke biro hukum. Raperda belum diusulkan pada tahun 2016, kata Sugiharto, lantaran anggaran dialihkan ke program baru.

”Kami usulkan di akhir tahun 2017 untuk dianggarkan 2018,” kata Sugiharto, Senin (2/1/2018).

”Saat ini kita masih menunggu proses di biro hukum,” pungkas Sugiharto.

Baca Juga
Tinggalkan komen