Logo

Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Beri SE ke Bupati untuk Awasi PKS

BENGKULU – Dinas TPHP Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Bupati-Bupati di Provinsi Bengkulu yang wilayahnya terdapat perkebunan dan pabrik pengolahan sawit (PKS) agar menjaga stabilitas harga TBS dan memaatuhi harga yang telah disepakati bersama pada tanggal 28 Maret 2024 kemaren.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu Bickman Panggarbessy.

“Alhamdulillah hingga saat ini belum ada kendala dan aduan seputar penjualan TBS dari masyarakat,” kata Bickman

Tambah Bickman, pemkab juga harus benar-benar mengawasi pabrik-pabrik agar tutup libur seauai jadwal yang telah disepakati bersama.

“Kalau sawit petani sampai tidak terserap akibat pabrik tutup lebih awal dan tidak menyesuaikan jadwal yang telah disepakati maka dikhawatirkan bisa memicu konflik sosial di masyarakat yang tidak kita inginkan,” tambahnya.

Bickman mengimbau kepada Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) agar menjaga ketertiban dan keluar masuknya truk-truk pengangkut TBS agar jangan sampai menggagu arus lalu lintas.

“Arus masuknya kendaraan pengangkut TBS harus lancar dan jangan sampai macet ke jalan raya, karena bisa mengangu arus lalu lintas kendaraan lainnya,” tutupnya.

Untuk diketahui, harga TBS telah ditetapkan sebesar RP 2.447 per kilonya, dan Pabri Kelapa Sawit tutup H-2 Lebaran.