Logo

Dikbud Akan Sanki ASN dan PPPK Guru yang Kedapatan Tambah Libur

BENGKULU – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu A.Gunawan mengatakan akan menurunkan  tim investigasi mendadak (Sidak) untuk melakukan pengecekan di sekolah.

Pasalnya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan para Murid di Kota Bengkulu di wajibkan masuk sekolah dan masa libur berahir pada tanggal 20 April 2024.

“Sidak akan dilaksanakan di hari pertama, untuk libur sekolah sudah di atur dalam kalender Pendidikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu,” Jelas A.Gunawan

Sanksi yang akan diberikan nantinya bila dari hasil Sidak ada oknum Guru baik ASN maupun PPPK yang kedapatan tidak masuk tanpa alasan yang jelas, yaitu berupa sanksi teguran keras.

“Bentuk sanksi yang diberikan nantinya berupa teguran keras, karena Libur sudah cukup lama dan harus masuk sesui dengan tanggal yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

Selain sanksi teguran keras yang akan diberlakukan pihaknya juga akan memberikan evaluasi kepada oknum guru yang bersangkutan.

“Apabila hal ini tidak juga diindahkan, maka selain akan diberi sanksi berupa teguran keras, juga akan dilakukan evaluasi kepada oknum Guru yang bersangkutan,” tutupnya.