Logo

Diduga Memeras, Oknum Wartawan dan LSM di Lebong Ditangkap Polisi

Diduga Memeras, Oknum Wartawan dan LSM di Lebong Ditangkap Polisi

BENGKULU – Satu orang oknum wartawan media online dan satu oknum LSM asal Kelurhan Tes Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong diringkus polisi.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan mengatakan, UN (47) dan AN (37)ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan pada Agung Nugroho (38), warga Tegal Sari. Aksi ini dilancarakan di PT. Surya Mataram Sakti Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, Senin (18/07/2022).

”Kedua tersangka diduga memeras korban Agung sebesar Rp. 5.000.000.- ( Lima Juta Rupiah ) dengan modus tidak menaikkan berita,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa (19/07/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022, sekira pukul 16.30 wib. Anggota Sat Reskrim Polres Lebong, mendapatkan Informasi adanya dugaan tindak pidana pemerasan, langsung melakukan penangkapan.

Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 50 lembar dengan total total Rp5 juta, dan empat unit handphone.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa surat perjanjian di atas materai sebagai pembayaran agar berita tidak dipublish dan stempel media online Sigerindo.com.

Kasat Reskim mengatakan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebong guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

”Jika ada masyarakat lain yang merasa menjadi korban pemerasan dari kedua tersangka silahkan melapor ke Polres,” pungkas Kasat Reskrim.