Logo

Diduga Lakukan Pungli, Dua Warga Dusun Besar Diamankan Polres Bengkulu

Bengkulu – SM (37) dan DI (49) warga jalan Al Mukaromah Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu diamankan aparat kepolisian Polres Bengkulu.

Keduanya diamankan Polres Bengkulu pada Sabtu (15/2/20) siang, sekira pukul 14.30, lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada pedagang di Pasar Panorama Kota Bengkulu dengan dalih jasa keamanan.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 203.000 dan surat tugas dua lembar dari Forum Panorama Rafflesia. Surat tugas tersebut tertuang tugas dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan Pasar Panorama dan memungut uang setoran jasa keamanan setiap hari dari para pedagang untuk disetorkan ke Forum Panorama Rafflesia.

Mereka berdalih bahwa pungutan tersebut adalah hasil kesepakatan Rapat Peralihan Pengelolaan Pam Swakarsa Pasar Panorama antara kelompok Ikan Bersatu (KPIB), Persatuan Pedagang Pasar Panorama Kota Bengkulu (KP4KB) dan Forum Rafflesia Pasar Panorama yang berisi melakukan pengamanan dan penertiban Pasar Panorama juga jaga malam. Kesepakatan itu terjadi pada tanggal 15 September 2015 dan dinotariskan pada 9 November 2015 disalah satu Notaris di Kota Bengkulu.

Sebagai haknya, mereka diberi wewenang untuk memungut iuran kepada para pedagang Pasar Panorama sebesar Rp 1000 setiap pedagangnya setiap harinya.

Uang dari pungutan kepada para pedagang itu digunakan untuk operasional pengamanan dan jaga malam di Pasar Panorama dengan personel sebanyak 15 orang.

“Untuk saat ini kedua orang ini diamankan guna dilakukan klarifikasi,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma Trisna S.IK.

Penulis : Erlan Oktriandi