Logo

Di Bengkulu Utara, Ada Setoran 10 Persen Setiap Pencairan Klaim BPJS Kesehatan

Bengkulu Utara – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara meradang. Pasalnya, dari Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Puskesmas Perawatan Sebelat Kecamatan Puteri Hijau, Jumat, (17/01/20), mereka menemukan adanya setoran dari pihak Puskesmas sebanyak 10 persen dari setiap pencairan klaim BPJS.

“Bendahara puskesmas menyebutkan ada setoran 10 persen dari setiap pencairan klaim BPJS. Kejadian ini sudah terjadi sejak tahun 2017-2018, kami terkejut mendengar pernyataan tersebut. Ketika ditanya detail peruntukan setoran tersebut, bendahara pun tidak tahu, sebab kalau pun setoran itu legal seharusnya ia mampu menjelaskannya, karena angkanya cukup besar,” kata Febri.

Persoalan tidak sampai disitu, permasalahan lain yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik juga menjadi temuan Komisi I, seperti kondisi ambulans Puskesmas yang kurang memadai.

“Mobil ambulans dengan kondisi ban gundul dan tidak terawat. Dengan luas wilayah dan rentang jarak pemukiman warga cukup jauh dari fasilitas kesehatan, peran ambulans itu tidak bisa dianggap sepele. Makanya ia harus stand by dalam kondisi fit, sehingga tidak mengurangi mutu pelayanan pada masyarakat,” tegas Febri.

Menyikapi temuan ini, Komisi I akan segera memanggil pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara.

“Kita akan cari tahu detailnya setoran tersebut, apakah memang berlaku di seluruh Puskesmas se-Bengkulu Utara ini? Jika memang ada aturannya kita mau lihat dan bedah, termasuk untuk apa saja penggunaannya,” ujarnya.

Dirinya tidak mau proses pelayanan publik di tingkat puskesmas menjadi terganggu karena setoran itu.

“Mungkin gara-gara itu juga Puskesmas tidak mampu mengganti ban mobil ambulans yang sudah gundul satu bulan ini,” keluhnya.

Dirinya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh petugas Puskesmas. Mengingat di tengah berbagai persoalan dan kekurangan fasilitas, mereka tetap siaga dan bertugas dengan baik.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinkes Bengkulu Utara, Syamsul Ma’arif mengatakan, bahwa setoran 10 persen tersebut telah diatur dalam petunjuk teknis.

“Dana 10 persen itu untuk pembinaan, di petunjuk teknis ada aturan yang menyebutkan dari klaim praktik mandiri yang bekerja sama dengan FKTP (Puskesmas). Nanti aturannya saya cari, sekarang sedang rapat,” ujar Syamsul.

Hingga berita ini online, pihak Dinkes Bengkulu Utara belum menyampaikan aturan yang memperbolehkan setoran 10 persen ke dinkes dari setiap pencairan klaim BPJS. Yang ada mereka menyampaikan tentang ketentuan dalam rangka pembinaan administrasi terhadap bidan sebagai jejaring, maka Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di luar milik pemerintah daerah dapat mengenakan biaya pembinaan dengan besaran maksimal 10 persen dari total klaim.(adv)