Logo

Dewan Minta Raperda Disabilitas dan Pesantren Segera Disahkan

Dewan Minta Raperda Disabilitas dan Pesantren Segera Disahkan

BENGKULU – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke 6 Masa Persidangan Kedua tahun 2024 dalam pembahasan raperda inisiatif Dewan tentang Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas dan penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren di Ruang Rapat Paripurna, Senin (10/06/2024).

Ketua Pansus Raperda DPRD Provinsi Bengkulu, Sujono mengatakan, bahwa akan ada jawaban-jawaban dari fraksi-fraksi terkait pandangan umum dari Gubernur Provinsi Bengkulu, tentang pembahasan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tersebut.

“Besok itu jawaban fraksi-fraksi terkait pandangan umum tersebut, setelah itu akan masuk tahap pembahasan,” ujar Sujono.

Ia juga menambahkan dalam pandangan umum Gubernur Provinsi Bengkulu, salah satu pointnya yaitu mendukung atas dua perda yang telah diusulkan.

“Pada dasarnya Gubernur mendukung atas 2 usulan perda ini, yang lebih penting itu implentasi atau pelaksanaannya ketika sudah disahkan menjadi perda,” tegas Sujono.

Rapat Paripurna ini juga dihadiri Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Zainal, sangat menyambut baik dan merasa sangat penting atas insiatif DPRD terkait dua Raperda tersebut.

“Kita sangat menyambut baik dan merasa sangat penting tentang raperda disabilitas dan pesantren,” ucap Zainal.

Kemudian ia juga menjelaskan bahwa fasilitas terhadap disabilitas dan pesantren di Provinsi Bengkulu ini masih sangat kurang, maka dari itu dua raperda ini sangat penting dan harus disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kita melihat fasilitas kaum fabal dan pengakuan dan hak sama yang terhadap pesantren,”  lanjut Zainal

Ia juga berharap raperda ini disepakati dan disahkan untuk menjadi aturan perda, agar fasilitas disabilitas terpenuhi serta pesantren mendapat pengakuan yang sama dengan sekolah-sekolah lainnya.

“Harapan kita kedepannya, setalah selesai raperda itu, semua fasilitas umum menyiapkan yaitu untuk disabilitas serta pesantren mendapat hak yang sama seperti sekolah lainnya,” tutup Zainal. (Handi)