Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Cara Lapor E-Mosi Caper untuk Mantan Istri PNS yang Tidak Dapat Nafkah

Tangkapan layar

BENGKULU – Aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper), lahir setelah penandatanganan MoU antara Ketua PTA Bengkulu Abdul Hakim dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

MoU itu menjadi awal terbitnya SE Gubernur Bengkulu Nomor 800/1697/BKD/2021 tanggal 1 November 2021 tentang Pedoman Teknis Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Dalam SE tersebut dicantumkan dengan tegas, bahwa PNS yang melakukan perceraian wajib melaporkan perceraiannya dengan melampirkan salinan atau copy putusan Pengadilan Agama dan akta cerai selambat-lambatnya 1 bulan, mulai tanggal perceraian.

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar mengatakan, bahwa salah satu Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yaitu upaya pemenuhan dan perlindungan perempuan, anak dan kelompok disabilitas.

Ketika terjadi perceraian, maka hak anak dan mantan istri terhadap gaji suami berstatus sebagai PNS itu harus dipenuhi melalui aplikasi E-Mosi Caper.

“Eksekusi ini yang kita buatkan dalam bentuk aplikasi sehingga prosesnya bisa lebih akuntabel, tranparan dan lebih efektif dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.

Berikut cara akses aplikasi E-Mosi Caper :

1. Buka laman https://aps.bengkuluprov.go.id/emosi-caper

Di laman home terdapat beberapa menu yakni beranda, statistik angka perceraian yang menampilkan jumlah perceraian di Bengkulu, Pelacakan dan Pelaporan serta Pendaftaran Perkara.

2. Pada form pelacakan, silahkan masukkan nomor putusan untuk melacak progres pembiayaan nafkah mantan istri dan anak.

3. Laporkan jika hak-hak pembiayaan anak dan mantan istri pasca perceraian belum terpenuhi di form pengaduan. Form ini berisi nama mantan istri, Nomor Putusan, NIK mantan istri dan permasalahan berdasarkan hasil pelacakan.

Jika Perkara yang belum terdaftar dalam aplikasi pastikan terlebih dahulu :

  • Sudah melakukan pelacakan perkara namun data tidak ditemukan
  • ASN yang melakukan perceraian merupakan ASN dalam lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu
  • ASN yang melakukan perceraian merupakan ASN laki-laki
  • Nafkah untuk mantan istri dan anak memang tidak pernah dibayarkan atau kurang
Baca Juga
Tinggalkan komen