Logo

Aplikasi E-mosi Caper akan Diterapkan di Pemerintah Kota Bengkulu

BENGKULU – Pasca launching sejak November 2022 lalu, Aplikasi Elektronik, Monitoring, Eksekusi pembiayaan Hak Perempuan dan anak Pasca Penceraian (E-mosi Caper), yang merupakan hasil dari kolaborasi antara pemprov Bengkulu dengan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, akan segera diterapkan di wilayah Pemerintah Kota Bengkulu. Ini sesuai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA, di gedung Merah Putih Kota Bengkulu, Jum’at (25/08/2023).

Aplikasi E-mosi Caper merupakan aplikasi mendorong perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan adanya Aplikasi E-Mosi Caper, Mantan istri dan anak pasca penceraian dapat mendapatkan hak sesuai putusan Pengadilan Agama, serta meningkatkan kedisiplinan ASN (Aparatur Sipil Negara).

Kepala Pengadilan Agama, Asrori menyatakan bahwa Aplikasi E-mosi Caper adalah aplikasi yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Bengkulu untuk mencegah tingginya angka perceraian yang memberikan dampak nasional lainnya, seperti kesehatan mental, kemiskinan, kenakalan remaja dan masalah lain yang akan timbul dengan adanya dampak perceraian tersebut.

”Aplikasi ini telah digunakan dan diterapkan untuk ASN yang berada di Provinsi Bengkulu dan terus disosialisasikan, yang nantinya akan diterapkan untuk ASN yang berada di Wilayah Pemerintah kota Bengkulu, aplikasi ini masih berlaku untuk ASN, dengan harapan nantinya bisa berlaku bagi msyarakat luas,” ungkap Asrori.

Diharapkan dengan adanya Aplikasi E-mosi Caper ini, mantan istri dan anak pasca perceraian akan mendapatkan haknya sesuai keputusan Pengadilan Agama, serta meningkatkan kedisiplinan ASN dan tidak lari dari tanggung jawabnya dalam memberi nafkah.