Logo

BNNP Musnahkan 11 Gram Barang Bukti Narkotika

BENGKULU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,88 gram di halaman kantor BNNP Bengkulu, Selasa (9/01/2024).

Barang bukti sabu-sabu tersebut didapat dari satu orang tersangka yang merupakan pengedar, yakni Denny warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

“Kita musnahkan sabu hari ini hasil dari penangkapan pelaku atas nama Denny,” kata Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto.

Pelaku ditangkap pada bulan Desember lalu di rumahnya saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Informasi tersebut didapat petugas atas laporan masyarakat yang kerap melihat sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah itu.

Ditambahkan Kepala Bnnp Bengkulu, barang bukti sabu-sabu tersebut berasal dari Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

“Sabu asalnya dari Lubuk Linggau,” ungkapnya.

Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu mendapatkan bb tersebut dalam keadaan sudah dipecah-pecah oleh pelaku menjadi 53 paket siap edar.

“Barang bukti sudah dipecah-pecah,” lanjutnya.

Saat ini tersangka masih dilakukan penyelidikan dan masih mendekam di ruang tahanan BNNP Bengkulu.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (Kurniawan)