Logo

BNNP Bengkulu Ungkap Peredaran Narkoba di Bentiring

Bengkulu – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Bengkulu, dalam kurun waktu kurang lebih 1 bulan. Berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu sebanyak 2,2 Kg dan 20 Kg Ganja kering siap edar.

Berdasarkan press release  Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Agus Riansyah Rabu (12/2/20) bertempat di Kantor BNNP Bengkulu.

Lagi-lagi barang haram tersebut, merupakan pesanan Narapidana LAPAS KELAS II A Bentiring Kota Bengkulu, melibatkan 7 orang tersangka.

“Sabu seberat 1 Kg dipesan oleh NAPI KELAS II A LAPAS Bentiring yakni Imron Alias Oon. Sedangkan 1 KG Sabu lainnya, diamankan dari rumah tersangka Amar Tarigan, di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Sementara untuk Ganja Kering seberat 20 Kg, merupakan pesanan tersangka Eko Susanto alias Eko yang juga merupakan NAPI,” ujar Brigjen Pol Agus Riansyah.

Disampaikannya, barang bukti Narkotika yang berhasil disita oleh BNNP Bengkulu merupakan hasil pengungkapan serta penangkapan dari 2 kasus berbeda.

“Kasus pertama pada Rabu, 22 Januari 2020 yang lalu. Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu, mengamankan salah seorang pria bernama Amar Tarigan yang merupakan warga Tebing Tinggi Sumatera Utara. Saat itu tersangka berada di loket PO. Putra Raflesia Jalan Pangeran Natadirja No. 19 Kota Bengkulu. Dari tersangka berhasil diamankan 1 Kg Sabu. Narkotika jenis Sabu tersebut dibawa tersangka dari Tebing Tinggi, dengan menumpang Bus PO. Putra Raflesia,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, petugas kemudian melakukan controlled delivery serta mengamankan tersangka lainnya yaitu Sabri alias Acil, di DM Hotel Jalan Danau, Kota Bengkulu

“Setelah mengamankan tersangka, langsung melakukan pengeledahan di rumah Sabri Alis Acil di daerah Kelurahan Anggut, Kota Bengkulu. Petugas kembali menemukan dan mengamankan 20 paket sabu siap edar seberat 1 ons, timbangan digital serta plastik klib berbagai ukuran,” paparnya lagi.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui peran Sabri alias Acil sebagai peluncur (kaki tangan) dari NAPI KELAS II A Bentiring bernama Imron Alias Oon.

Menurut Brigjen Pol Agus Riansyah, petugas melakukan pengembangan ke Kota Tebing Tinggj, Sumatera Utara membawa tersangka Amar Tarigan. Walhasil setelah dilakukan pengeledahan, kembali menemukan 1 Kg Sabu, yang disimpan tersangka diatas lemari yang berada di garasi rumahnya,” tambah Brigjen Pol Agus Riansyah.

Sedangkan untuk pengungkapan kasus kepemilikan Ganja Kering sebanyak 20 Kg. Merupakan hasil pemantauan Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu terhadap Bus Putra Simas yang berangkat dari Medan, Sumatera Utara menuju Kota Bengkulu. Berdasarkan informasi diduga dalam Bus tersebut terdapat kurir Narkotika.

“Pada Minggu (2/2/20) sekira pukul 02.30 WIB dini hari  Tim Pemberantasan BNNP Provinsi Bengkulu, berhasil mengamankan Prananda, saat turun dari Bus Putra Simas di Jalan Raya Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Benteng,” ungkapnya lagi.

Selain tersangka Prananda, juga ikut diamankan tersangka Maerasta Sandi Aprilia dan Roni Marsal yang saat itu akan menjemput tersaka Prananda saat turun dari Bus Putra Simas dengan mengendari sepeda motor.

“Setelah dilakukan penggeledahan menemukan karung berwarna putih didalamnya terdapat 7 paket besar Narkotika Gol. 1 Jenis Gaja serta 1 paket Sabu, di bagasi Bus Putra Simas. Kemudian dilakukan pengembangan dan memeriksa kosan tersangka Pradana, kembali menemukan 6 paket sedang Narkotika Jenis Sabu,” jelasnya.

Terkait pengungkapan dan penangkapan perdaraan Narkotika yang telah dilakukan. BNNP Bengkulu, bekerjasama Kanwil Kemenkumham Bengkulu serta Badan Narkotika Nasional Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Barat.

Atas perbuatan para tersangka akan dikenai Pasal 144 Ayat 2 Jo Pasal  132 Ayat 1 Sub Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis: Yudi Arisandi