Logo

BMA Benteng Usulkan Perda Adat Kepada Pemerintah

BENGKULU TENGAH –  Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Bengkulu Tengah telah melakukan usulan Perda Adat kepada Pemerintah untuk memberikan Payung hukum terhadap lembaga adat yang ada di wilayah Bengkulu Tengah.

Ketua Badan Musyawarah Adat Bengkulu Tengah, Bj Karneli mengatakan, usulan peraturan daerah atau Perda Adat tersebut sudah diterima pihak Pemkab Bengkulu Tengah untuk dijadikan satu Perda Adat tentang Pemberlakukan Adat di wilayah ini. Sebab, selama ini Perda Adat di Bengkulu Tengah belum ada, untuk itu BMA mengusulkan satu Perda Adat kepada pihak pemerintah setempat ada payung hukumnya.

“Tujuan Perda Adat ini tak lain untuk memiliki payung hukum lembaga BMA Kabupaten Bengkulu Tengah agar setiap permasalahan yang terkait dengan adat bisa diselesaikan secara adat kedepannya.” ungkap Bj Karneli, saat ditemui dikantor BMA Kabupaten Bengkulu Tengah,senin (18/9) siang.

Lanjut Bj Karneli, usulan yang diajukan itu sudah diterima pemerintah dan Perda Adat yang diusulkan sedang dikaji secara akademik oleh Pemerintah setempat.

“Dengan adanya Perda Adat maka lembaga BMA juga memiliki payung hukum dan juga memiliki hak yang sama. Setidaknya kepada OPD atau dinas yang ada jika memang Perda Adat itu menguntungkan Pemkab, yang mana masalah atau kegiatan yang ada kaitannya dengan adat pihak bisa membantu dan mencari solusi secara adat dengan lembaga BMA tersebut,”  tutup Bj.Karneli.