Logo

BKSDA Tindak Tegas Perusak Taman Wisata Alam

Tim BKSDA saat memantau lokasi TWA yang telah dipasang palang bersertifikat

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu akan menindak setiap orang maupun pemerintah yang melakukan perusakan baik hutan lindung, konservasi dan Taman Wisata Alam (TWA) yang ada di Kota Bengkulu terutama yang ada di lapangan golf. Karena sejauh ini lokasi TWA lapangan golf sudah dirambah oleh masyarakat.

Dikatakan oleh Kepala BKSDA Bengkulu, Abu Bakar, pihaknya akan menggugat setiap yang melakulan perambahan maupun mengelolah TWA tanpa prosedur baik pemerintah maupun masyarakat biasa semua akan dikenakan sanksi pidana dan perdata.

“Ini jelas melanggar UU nomor 41 tahun 1991 dan UU no 5 1990 dan UU nomor 18 tahun 2013. Tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan,” katanya, Jumat pagi (3/3/2017).

Pemerintah daerah maupun masyarakat tidak berhak melakukan aktivitas mengelola dan mengklaim taman wisata alam, karena itu sudah melanggar hukum dan ilegal.

“Saat ini pihaknya sudah menurunkan beberapa pihak seperti kepolisian, BPN dan Dinas Kelautan dan Perikanan serta masyarakat kelurahan Desa Kandang untuk mengawasi pelanggaran,” tambahnya.

SK no 955 tahun 2016 tersebut sudah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sekarang BKSDA sedang menunggu hasil investigasi tim di lapangan.

“Ada 2 keputusan yang akan ditetapkan nantinya, apakah lahan tersebut akan dibebaskan kepada masyarakat atau akan dibawa ke ranah hukum,” lanjutnya.

Untuk itu akan dilakukan pengecekan apakah masyarakat memiliki sertifikat, karena sejauh ini TWA tidak boleh memiliki sertifikat, karena tidak ada masyarakat maupun pemerintah daerah boleh mengeluarkan sertifikat kalau lokasi tersebut wilayah konservasi atau pun TWA.

“Kalau terbukti mereka memiliki sertifikat maka baik masyarakat yang membuat dan yang mengeluarkan sertifikat akan segera diproses secara hukum,” sambung Abu Bakar.

Sejauh ini, kemarin sudah dilakukan rapat dengan BPN dan BKSDA bekerja sama dengan Pemprov Bengkulu penyelesaian masalah ini. Karena pemerintah butuh data luas lokasi dimana lokasi masyarakat dan dimana lokasi BKSDA.

“Mereka berani sekali mendirikan rumah di lokasi TWA yang jelas melanggar hukum. Harapannya semoga perkara ini dapat segera diselesaikan,” tandasnya.