Logo

Bingung Menetapkan Standar Biaya, Pemkab BU Minta Solusi kepada KPK

Rapat koordinasi Sekda dan & Kepala Bappeda se-provinsi Bengkulu bersama KPK

Rapat koordinasi Sekda dan & Kepala Bappeda se-provinsi Bengkulu bersama KPK

Rapat koordinasi Sekda dan & Kepala Bappeda se-provinsi Bengkulu bersama KPK

Rapat koordinasi Sekda dan & Kepala Bappeda se-provinsi Bengkulu bersama KPK

bengkulunews.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, mengaku bingung dalam menetapkan standar biaya perjalanan dinas dan dana rutin pada APBD 2017.

Hal itu diutarakan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Bengkulu Utara, Mustarani Abidin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat rapat koordinasi Sekda dan Kepala Bappeda se-provinsi, di ruang Raflesia Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, Rabu (16/11).

Mustarani mengatakan, saat ini pembahasan APBD, pemerintah tidak sepenuhnya berpacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang telah tidak diberlakukan lagi. Sehingga pihaknya mengaku bingung menentapkan standar biaya dalam menyusun anggaran.

“Pembahasan APBD sekarang di kembalikan ke peraturan daerah masing masing. Maka kami selaku daerah tidak ada standar penetapan untuk perjalan dinas, transportasi, dan biaya rutin rumah dinas,” pungkasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pihak KPK, agar dapat memberikan solusi dan jalan keluarnya. Sehingga pembahasan APBD 2017 dapat berjalan dengan baik. (jbeu)